Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Freeport Luluh pada Jokowi, mau bayar Uang Pembangunan Smelter Rp 7,15 triliun

»LIKEPOS.NET- Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat, membayar uang jaminan progres pembangunan smelter sebesar USD530 juta atau Rp7,15 triliun (Kurs Rp13.500/USD).

Menurutnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM untuk menaati persyaratan pemerintah terkait rekomendasi izin ekspor yang akan habis pada 28 Januari 2016.

"Mereka (Freeport) nulis surat, intinya mereka kooperatif, dan berusaha menaati apa yang disyaratkan pemerintah," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Sudirman memahami, pembayaran uang jaminan USD530 juta akan memengaruhi neraca keuangan (balance sheet) Freeport. Karena itu, pemerintah akan mencarikan solusi agar keuangan mereka tidak terlalu tergerus.

Freeport Indonesia
Freeport Indonesia
"Kita bisa memahami, memindahkan USD530 juta akan hit balance sheet mereka. Kita cari solusi lah‎," imbuh dia.

Sayangnya, mantan Bos PT Pindad ini tidak ‎menjawab saat ditanya akankah raksasa tambang asal Paman Sam tersebut mendapat kelonggaran untuk membayar USD530 juta. Namun, dia menekankan jika pembangunan smelter Freeport tidak ada perkembangan maka mereka harus membayar bea keluar sebesar 5%.

"Yang paling penting ditekankan, nomer satu kalau smelternya belum progres sebagaimana yang dijadwalkan, ya kembali pada persyaratan yaitu 5% itu," terang dia.

Sementara terkait setoran uang jaminan tersebut, pemerintah berniat memberikan kesempatan kepada Freeport untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun pabrik pengolahan konsentrat.

"Kita masih ada beberapa hari untuk cari solusi. Saya yakin, orientasi kita kelangsungan operasi terjaga supaya tidak berpengaruh pada ekonomi lokal maupun industri," tandas Sudirman.

Freeport bisa melakukan Ekspor usai bayar Jaminan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia membayar jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta sebelum melakukan kegiatan ekspor kembali.

Izin ekspor perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat, itu sudah berakhir sejak Senin (25/1/2016) kemarin. Namun, seperti yang dilansir Reuters.com, Freeport saat ini telah meminta perpanjangan izin ekspor 1 juta konsentrat selama enam bulan ke depan.

"Freeport wajib menempatkan jaminan USD530 juta sebagai kompensasi atau wujud kesungguhan bahwa mereka betul-betul sudah menyiapkan dana untuk membangun smelter. Kedua, ada kewajiban membayar bea keluar sebesar 5 persen," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam Kompas.com.

Sejak 12 Januari 2014, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah menerapkan penghentian ekspor semua bahan mineral mentah, kecuali diolah menjadi konsentrat atau produk bernilai tambah di smelter.

Ketentuan agar Freeport membayar bea ekspor sebesar 5 persen itu didasarkan pada penilaian tim ESDM terhadap kemajuan pembangunan smelter Freeport.

Dari target kemajuan 60 persen pada Januari 2016, realisasi perkembangan smelter Freeport baru mencapai 14 persen.

"Jadi Freeport sudah dikirim surat, disampaikan policy pemerintah terhadap izin. Saya kira kita akan tunggu respons mereka, kita bagaimanapun regulasinya jelas. Jadi kita ikutin regulasinya saja," sambung Sudirman.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi peluang ekspor Freeport pada 2016 ini akan mengalami penurunan. Sepanjang Januari 2016 saja, Freeport tercatat belum melakukan kegiatan ekspor hasil pertambangannya.

Pemerintah pun menurunkan target setoran bea dan cukai Freeport pada 2016 lalu, dari pencapaian di 2015 yang hanya mencapai Rp1,4 triliun.

"Saya kira peluang ekspor masih ada, tapi mungkin akan mengalami penurunan. Besarannya tentu akan bicarakan dulu terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kuota semacam perizinan di bidang ekspor," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto, dalam DetikFinance.

Terkait hal itu, Freeport pun langsung terdepak dari deretan pembayar ppajak terbesar di Indonesia. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jatuhnya harga komoditas pertambangan menggerus pendapatan Freeport Indonesia sehingga kontribusi ke penerimaan negara terus menurun.

"Dulu pajaknya besar, sekarang tidak lagi. Harga komoditas jatuh, (Freeport) ikut jatuh. Bea keluarnya juga segitu saja sesuai izin ekspor. Dulu kalau Freeport Indonesia jadi pembayar pajak terbesar, sekarang tidak lagi," ujarnya saat ditemui Liputan6.com, di kantor Ditjen Bea Cukai Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

(pol-ref-ref2)

URL DCMA : http://www.hatree.net/2016/01/freeport-luluh-pada-jokowi-mau-bayar.html#ixzz3yU3yT32F