Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nggak Peduli Dibekingi Prabowo, Ahok Tetap Usir Penghuni Ilegal Rusun

Ahok segera usir penghuni ilegal yang tak berhak di Rumah Susun Tipar Cakung. (liputan6.com)

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah mendengar kabar ada memo bertanda tangan anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta penundaan penertiban rusun di Rumah Susun Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan bila benar terdapat penghuni ilegal di rusun tersebut, maka dia meminta petugas dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP untuk mengusir. (BACA: Prabowo Mencak-mencak, Gara-gara Namanya Dijadikan Beking Rusun Tipar Cakung !) 

Alasannya, kata Ahok, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili. "Saya udah terima suratnya, kita udah lihat, yang kaya gitu mah kita coret aja," kata Ahok di Jakarta, pada Selasa (2/2).

Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI yang disinyalir memberi perlindungan terhadap penghuni rusun gelap ini, orang nomor satu DKI ini menyerahkan masalah itu ke Mahkamah Kehormatan DPRD DKI. "Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, ya tapi percuma 'kan satu geng 'kan susah," tandasnya.

Belum lama ini, beredar surat dari Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun, di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5  Padahal, Pemprov DKI menegaskan unit rusun tak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili. Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). 

Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan, cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya.