Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruhut: Kalau Mau Memperkuat KPK, Hukum Mati Koruptor!

Jakarta - Anggota F-PD Ruhut Sitompul mempertanyakan alasan 'memperkuat KPK' di balik revisi UU 30/2002. Dia menilai ada cara lain bila ingin memperkuat KPK. 

"Tolong kasih penjelasan agar kami bisa jelaskan ke rakyat di mana revisi memperkuat KPK? Kalau satu pemikiran, kita tambah koruptor dihukum mati. Itu baru memperkuat," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). 

Hal itu disampaikan Ruhut saat mengajukan pertanyaan ke Menkum HAM Yasonna Laoly. Pertanyaan diajukan di rapat kerja Komisi III yang dipimpin Benny K Harman. 

Revisi UU KPK saat ini memang tercatat sebagai usul inisiatif DPR di Prolegnas prioritas 2016. Sebelumnya, revisi UU KPK merupakan usul pemerintah namun hal itu diubah di rapat Baleg. 

Ruhut menegaskan bahwa 4 poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh PDIP cs justru melemahkan. Dia pun meminta Menkum HAM untuk mempertimbangkan hal ini. 

"Kalau sadap, SP3 itu memperlemah. Tolong pak, kita sama-sama pendukung Jokowi, timses beliau. Salah satu kampanye soal korupsi. Banyak masyarakat miskin karena korupsi," ungkap politikus yang memang selalu lantang menyuarakan #SaveKPK. 
Di awal rapat, Yasonna memaparkan secara singkat soal legislasi. Terkait revisi UU KPK, dia menyebut Kemenkum HAM menunggu proses di DPR.

"Revisi UU KPK, kami masih menunggu dari DPR. Semoga dalam waktu dekat dapat kita bahas bersama. Pikiran dan perdebatan yang ada bisa jadi masukan untuk kita," ujar Yasonna. 
(imk/hri)

Post a Comment for "Ruhut: Kalau Mau Memperkuat KPK, Hukum Mati Koruptor!"