Ada Kejadian Mistis Ketika Margriet Divonis Oleh Hakim

Angeline, bocah 8 tahun yang dibunuh oleh orang tua angkatnya ini mungkin bisa tersenyum. Kasus pembunuhan Angeline yang melibatkan Margriet sebagai tersangka utama kini sudah mencapai klimaksnya. Margriet Megawe ibu angkat Angeline sudah dijatuhkan vonis oleh hakim saat persidangan digelar pada hari Senin (29/2). Namun rupanya ada peristiwa mistis yang terjadi saat hakin membacakan vonis untuk Margriet.
Petir menggelegar saat vonis dijatuhkan
Margriet Megawe adalah orang pertama yang disidangkan pada hari Senin (29/2) Ibu angkat Angeline itu divonis seumur hidup. Hakim menilai Margriet terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, moril maupun materil.
Tidak ada satupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak terbukti dalam persidangan ini. Bahkan hakim menilai semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun saat hakim mengetokkan palu vonis hukuman seumur hidup, pengunjung sidang yang awalnya riuh menyambut gembira putusan ini mendadak terdiam kaget dan merinding di sekujur tubuhnya.
Bagaimana tidak, di tengah cuaca Denpasar yang sangat panas tiba tiba terdengar suara petir menggelegar yang cukup besar. Beberapa pengunjung lantas mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis. “Ini tanda alam atas vonis tersebut,” kata seorang pengunjung sidang bernama Jero. Pengunjung lain menyebut leluhur Margriet marah atas vonis itu.
Source: nasional.news.viva.co.id
Kak Seto : Margriet harus dihukum mati!
Tapi rupanya putusan hakim ini tidak membuat semua pihak senang. Hamidah, ibu kandung Angeline tidak terima dan tampah sangat marah atas putusan yang tidak adil itu. Begitu juga dengan Seto Mulyadi, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang tidak terima vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.
“Jangan sampai ada gambaran bahwa pelanggaran hak anak di Indonesia cenderung dibiarkan,”
Source: www.tribunnews.com
“Vonis hukuman mati seperti yang disuarakan Ibu kandung Engeline, Hamidah harusnya yang diambil Majelis Hakim untuk mengganjar Margriet,”
Source: www.tribunnews.com
Palu sudah diketok, putusan sudah dibacakan. Memang hukuman seumur hidup sangat berat dijalani oleh Margriet. Tapi mengingat apa yang sudah ia lakukan terhadap Angeline, sepertinya memang hukuman ini terasa sangat ringan.
Mungkin petir menggelegar saat pembacaan vonis ini terkait dengan hukuman Margriet yang masih dianggap ringan dibandingkan dengan perbuatannya?
wallahu a’lam
Post a Comment for "Ada Kejadian Mistis Ketika Margriet Divonis Oleh Hakim"